Universitas Awal Bros Menetapkan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Universitas Awal Bros Menetapkan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Universitas Awal Bros membentuk Satuan Tugas PPKS yang terdiri dari Dosen, tenaga Kependidikan dan Mahasiswa yang direkomendasikan oleh pansel dan telah ditetapkan oleh Rektor dengan Surat Keputusan nomor 005/SK-REKTOR/UAB/1/2024 tentang Pembentukan Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Universitas Awal Bros tanggal 16 Januari 2024.

Tim satgas dibentuk sebagai implementasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi yang bertujuan membantu dalam mengurai tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi.

Tim diketuai oleh Ns. Rachmawaty M. Noer, M.Kes.,M.Kep, Sekretaris : Puty Andam Dewi, M.Sn serta beranggotakan Ridni  Husnah,S.ST.,Bdn.,M.Keb, Sari Nurillah,S.ST, Ftr.dewi Sepi Yanti, S. Kes, Aditya Hendriko, Sarina, Aufa Nabila, Lidya Prajawati Pratiwi, Mery Crystiani Nainggolan, Dela Qurota Mustieni, Maura Kurlova, Niken Aulia, Nimas Esya Bayazid dan Inka Desla Claudyana.

Berdasarkan SK Rektor maka Satgas PPKS Universitas Awal Bros memiliki tugas di antaranya sebagai berikut :

1.  Membantu Rektor menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

2.    Melakukan survei kekerasan seksual satu kali dalam satu semester

3.      Menyampaikan hasil survei kekerasan seksual kepada Rektor

4.     Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Awal Bros

5.     Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan

6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas

7.  Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi

8.  Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor Universitas Awal Bros

9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor setelah dilakukan survei kekerasan seksual.

Dengan telah terbentuknya Tim Satgas PPKS tersebut menunjukkan komitmen Universitas Awal Bros untuk menghapus “Tiga Dosa Besar” dunia pendidikan yakni Intoleransi, Perundungan dan Kekerasan Seksual.

 

Editor : nng

Share:
Join to Us
Newsletter

Stay Updated on all that's new add noteworthy

Subscribe Now